Tampilkan postingan dengan label Tauwsyiah. Tampilkan semua postingan

Saat Hubungan Pasutri Di Ambang Perpecahan


Allah SWT berfirman, ”
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antar keduanya, maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisaa’:35).

Hal di atas berlaku bila mana nusyuz (kedurhakaan), baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri belum dinyatakan secara terang-terangan, atau baru terlihat tanda-tandanya saja. Tetapi jika sudah dinyatakan, semua tindakan tadi tidak perlu lagi, sebab tidak ada nilai dan manfaatnya. Saat itu bentuk perselisihan mereka sudah berubah menjadi pertarungan dan peperangan antara kedua musuh yang masing-masingnya ingin memecahkan kepala lawannya! Ini jelas tidak diinginkan. Dan bukan ini yang dimaksud. Demikian pula pada saat semua tindakan tadi sudah dilakukan tetapi tampak belum efektif dan tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan sebaliknya membuat mereka semakin jauh seakan melawan dan memutuskan sisa-sisa tali, yang masih terikat, atau semua cara yang ditempuh tadi tidak membuahkan hasil sama sekali. Dalam kondisi seperti ini manhaj Islami yang sangat bijaksana menyarankan untuk mengambil tindakan terakhir untuk menyelamatkan institusi perkawinan yang mulia ini dari keruntuhan sebelum sesuatunya terlambat.

”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan sorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepda suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal.”
(An-Nisaa’:35).


Manhaj Islami tidak mengajak orang untuk menyerah kepada gejala-gejala persengketaan dan kebencian. Juga tidak menganjurkan supaya buru-buru memutuskan tali perkawinan dan institusi keluarga yang dapat menyengsarakan anggotanya yang tidak berdosa dan tidak berdaya, baik yang besar maupun yang kecil.

Institusi keluarga itu sangat mulia, dalam pandangan Islam mengingat perananya yang begitu penting dalam membangun masyarakat dan memasoknya dengan elemen-elemen baru yang amat dibutuhkan bagi perkembangan, kemajuan kelangsungan masyarakat.

Manhaj Islam sengaja mengambil cara terakhir ini ketika dikhawatirkan akan terjadi perpecahan. Cara ini harus segera dilakukan sebelum perpecahan itu benar-benar terjadi dengan cara mengirimkan seorang hakim yang disenangi oleh pihak isteri dan seorang hakim yang disenangi oleh pihak suami agar keduanya bertemu dalam suasana yang tenang jauh dari emosi perasaan-perasaan negatif dan pesoalan-persoalan kehidupan lainya yang dapat menodai kesucian hubungan pasangan suami isteri. Kedua juru damai itu harus bebas dari pengaruh-pengaruh yang dapat merusak suasana kehidupan dan mempersulit permasalahan yang karena kedekatan hubungan keduanya dengan pasangan suami isteri tersebut, maka tampak besar sehingga memenuhi semua sisi kebaikan lain yang ada dalam pasangan suami isteri termaksud. Kedua hakim itu harus berusaha keras menjaga citra kedua keluarga yang asli (agar selalu) merasa belas kasihan kepada anak-anak mereka yang masih kecil. Jauh dari dorongan keinginan untuk memenangkan salah satunya atas yang lain. Sebab segala sesuatunya bisa saja terjadi dalam kondisi semacam ini, mendambakan kebaikan kedua bagi suami isteri dan anak-anak institusi mereka yang sedang

Allah SWT berfirman, ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antar keduanya, maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. An-Nisaa’:35).

Hal di atas berlaku bila mana nusyuz (kedurhakaan), baik dari pihak suami maupun dari pihak isteri belum dinyatakan secara terang-terangan, atau baru terlihat tanda-tandanya saja. Tetapi jika sudah dinyatakan, semua tindakan tadi tidak perlu lagi, sebab tidak ada nilai dan manfaatnya. Saat itu bentuk perselisihan mereka sudah berubah menjadi pertarungan dan peperangan antara kedua musuh yang masing-masingnya ingin memecahkan kepala lawannya! Ini jelas tidak diinginkan. Dan bukan ini yang dimaksud. Demikian pula pada saat semua tindakan tadi sudah dilakukan tetapi tampak belum efektif dan tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan sebaliknya membuat mereka semakin jauh seakan melawan dan memutuskan sisa-sisa tali, yang masih terikat, atau semua cara yang ditempuh tadi tidak membuahkan hasil sama sekali. Dalam kondisi seperti ini manhaj Islami yang sangat bijaksana menyarankan untuk mengambil tindakan terakhir untuk menyelamatkan institusi perkawinan yang mulia ini dari keruntuhan sebelum sesuatunya terlambat.

”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya maka kirimlah seorang hakim (juru damai) dari keluarga laki-laki dan sorang hakim dari keluarga perempuan. Jika kedua orang itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepda suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui, lagi Maha Mengenal.”
(An-Nisaa’:35).



Manhaj Islami tidak mengajak orang untuk menyerah kepada gejala-gejala persengketaan dan kebencian. Juga tidak menganjurkan supaya buru-buru memutuskan tali perkawinan dan institusi keluarga yang dapat menyengsarakan anggotanya yang tidak berdosa dan tidak berdaya, baik yang besar maupun yang kecil.

Institusi keluarga itu sangat mulia, dalam pandangan Islam mengingat perananya yang begitu penting dalam membangun masyarakat dan memasoknya dengan elemen-elemen baru yang amat dibutuhkan bagi perkembangan, kemajuan kelangsungan masyarakat.

Manhaj Islam sengaja mengambil cara terakhir ini ketika dikhawatirkan akan terjadi perpecahan. Cara ini harus segera dilakukan sebelum perpecahan itu benar-benar terjadi dengan cara mengirimkan seorang hakim yang disenangi oleh pihak isteri dan seorang hakim yang disenangi oleh pihak suami agar keduanya bertemu dalam suasana yang tenang jauh dari emosi perasaan-perasaan negatif dan pesoalan-persoalan kehidupan lainya yang dapat menodai kesucian hubungan pasangan suami isteri. 

Kedua juru damai itu harus bebas dari pengaruh-pengaruh yang dapat merusak suasana kehidupan dan mempersulit permasalahan yang karena kedekatan hubungan keduanya dengan pasangan suami isteri tersebut, maka tampak besar sehingga memenuhi semua sisi kebaikan lain yang ada dalam pasangan suami isteri termaksud. Kedua hakim itu harus berusaha keras menjaga citra kedua keluarga yang asli (agar selalu) merasa belas kasihan kepada anak-anak mereka yang masih kecil. Jauh dari dorongan keinginan untuk memenangkan salah satunya atas yang lain. Sebab segala sesuatunya bisa saja terjadi dalam kondisi semacam ini, mendambakan kebaikan kedua bagi suami isteri dan anak-anak institusi mereka yang sedang terancam bahaya kehancuran. Pada saat yang sama justru damai itu harus menjaga rahasia suami isteri. Sebab keduanya adalah keluarga mereka juga, bukan karena tahuk rahasia tersebut terbongkar akan tetapi karena tidak ada manfa’at yang didapat dari membongkarkannya rahasia tersebut, bahkan manfaat akan diperoleh bilamana rahasia tersebut dipendam dan disimpan baik-baik.

Kedua hakim, justru damai, itu berkumpul untuk mencari solusi dan perbaikan seandainya pasangan suami isteri tersebut masih mengingatkan perbaikan. Biasanya hanya rasa kesal (marah) yang menutupi keinginan baik ini. Tetapi dengan bekal kemauan kuat dari kedua hakim itu untuk mendamaikan pasangan termasuk mudah-mudahan Allah akan memberi taufik kepada mereka, ”Jika kedua orang hakim itu bermaksud hendak mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” (An-Nisaa’:35).

Jadi keduanya harus bertujuan untuk memberbaiki. Mudah-mudahan Allah memberi taufik, ”Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35). Selesai. (Fi Zhilalil Qur’an II:264).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 616 -617.

bahaya kehancuran. Pada saat yang sama justru damai itu harus menjaga rahasia suami isteri. Sebab keduanya adalah keluarga mereka juga, bukan karena tahuk rahasia tersebut terbongkar akan tetapi karena tidak ada manfa’at yang didapat dari membongkarkannya rahasia tersebut, bahkan manfaat akan diperoleh bilamana rahasia tersebut dipendam dan disimpan baik-baik.

Kedua hakim, justru damai, itu berkumpul untuk mencari solusi dan perbaikan seandainya pasangan suami isteri tersebut masih mengingatkan perbaikan. Biasanya hanya rasa kesal (marah) yang menutupi keinginan baik ini. Tetapi dengan bekal kemauan kuat dari kedua hakim itu untuk mendamaikan pasangan termasuk mudah-mudahan Allah akan memberi taufik kepada mereka, ”Jika kedua orang hakim itu bermaksud hendak mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu.” (An-Nisaa’:35).

Jadi keduanya harus bertujuan untuk memberbaiki. Mudah-mudahan Allah memberi taufik, ”Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisaa’:35). Selesai. (Fi Zhilalil Qur’an II:264).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 616 -617.

Inilah Yang Menolong Kita Setelah Mati Nanti


Kematian adalah satu perkara yang pasti akan menjemput manusia. Tak seorang pun dapat mengelak darinya. Walau di mana pun, pasti maut menjemputnya. Ketika tiba saatnya malakul maut menjemput, tak ada seorang pun yang bisa menangguhkannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

“Setiap jiwa akan merasakan mati, dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdaya.” (Ali ‘Imran: 185)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِ اللهِ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَذِهِ مِنْ عِنْدِكَ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللهِ فَمَالِ هَؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatimu kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. Jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: ‘Ini adalah dari sisi Allah’, dan kalau mereka ditimpa sesuatu bencana mereka mengatakan: ‘Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad).’ Katakanlah: ‘Semuanya (datang) dari sisi Allah.’ Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” (An-Nisa’: 78)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ذَلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ. وَنُفِخَ فِي الصُّورِ ذَلِكَ يَوْمُ الْوَعِيدِ

“Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya, itu adalah perkara yang kamu tidak bisa mengelak lari darinya. Dan ditiuplah sangkakala, itulah hari terlaksananya ancaman.” (Qaf: 19-20)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا وَاللهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Munafiqun: 11)

Anjuran Untuk Senantiasa Mengingat Mati
Karena kematian adalah satu perkara yang pasti, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk senantiasa mengingatnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ -يَعْنِي الْمَوْتَ

“Perbanyaklah oleh kalian mengingat penghancur kenikmatan dunia.” yakni kematian. (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 682)

Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak sepatutnya seorang lalai dari mengingat sebuah nasihat terbesar, yaitu kematian.” (Subulus Salam hal. 455)

Hikmah dari mengingat mati adalah agar seseorang mempersiapkan dirinya dengan amalan shalih untuk mendapatkan kebahagiaan di kehidupan berikutnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)

Tidak Ada yang Dibawa Kecuali Amalannya
Ingatlah wahai saudaraku, ketika seorang meninggal tidaklah bermanfaat baginya harta, anak-anak, dan keluarganya. Yang bermanfaat baginya hanyalah amalannya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ؛ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ؛ فَرَجَعَ اثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ، رَجَعَ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ

“Tiga perkara yang akan mengantarkan mayit: keluarga, harta, dan amalannya. Dua perkara akan kembali dan satu perkara akan tetap tinggal bersamanya. Yang akan kembali adalah keluarga dan hartanya, sedangkan yang tetap tinggal bersamanya adalah amalannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Oleh karena itu, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh salah seorang sahabatnya: “Siapa orang yang terbaik?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ

“Orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.” (HR. At-Tirmidzi dari Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani)

Sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar seorang muslim dalam kehidupan dunia ini hendaknya seperti orang asing atau orang yang numpang lewat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ

“Jadilah engkau di dunia ini seperti orang asing atau yang sedang numpang lewat.”

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:

إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ

“Jika engkau di sore hari janganlah menunggu pagi (untuk beramal shalih). Jika engkau di pagi hari janganlah menunggu sore hari. Manfaatkanlah kesehatanmu untuk masa sakitmu, manfaatkanlah masa hidupmu (dengan beramal shalih) untuk masa matimu.” (HR. Al-Bukhari)

Kematian Menghentikan Amalan Seseorang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seorang meninggal, terputus amalannya kecuali tiga: shadaqah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Sa’id bin Jubair rahimahullahu berkata: “Setiap hari yang dijalani oleh seorang mukmin adalah ghanimah (kesempatan untuk menambah amal shalih).” (Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 666)

Seorang yang tidak memanfaatkan masa hidupnya dengan amal shalih akan merasakan penyesalan setelah matinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ. لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: ‘Wahai Rabb, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal shalih terhadap apa yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” (Al-Mu’minun: 99-100)

Amalan Orang Hidup Yang Bermanfaat Bagi Si Mayit
Karena kemurahan dan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala, seorang yang mati masih bisa menikmati manfaat dari sebagian amalan yang pernah diamalkannya. Dia juga bisa mendapatkan manfaat dari sebagian amalan orang-orang yang masih hidup. Di antara perkara yang terus bermanfaat bagi seorang yang telah mati adalah:

1. Shadaqah jariyah, seperti wakaf dan sejenisnya.
Seorang masih terus mendapatkan pahala shadaqah jariyah yang ia lakukan, seperti membangun masjid, pesantren, atau wakaf-wakaf lainnya dalam perkara yang baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seorang meninggal, terputus amalannya kecuali tiga: shadaqah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

2. Ilmu yang bermanfaat
Ilmu yang bermanfaat yang ia ajarkan kepada orang lain akan terus mengalirkan pahala baginya walaupun ia telah meninggal, sebagaimana dalam hadits di atas. Selain hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan:

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa yang berdakwah kepada petunjuk (kebaikan) maka dia mendapatkan pahala seperti pahala yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa yang menuntunkan sunnah yang baik maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang telah melakukannya.” (HR. Muslim dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)

3. Shadaqah yang dilakukan anak atas nama orangtuanya

Para ulama menjelaskan bahwa semua amalan baik seorang anak itu bermanfaat bagi orangtuanya. Orang akan mendapatkan pahala seperti yang diperoleh anaknya, karena anak adalah hasil usaha orangtua. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (An-Najm: 39)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Makanan terbaik bagi seseorang adalah dari hasil usahanya. Dan anaknya adalah juga hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi, dikuatkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu sebagaimana dalam Ahkamul Jana’iz)

Terdapat hadits-hadits lain yang mendukung makna hadits ini, di antaranya:

- Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

Ada seorang laki-laki berkata: “Ibuku meninggal tiba-tiba (dan tidak sempat berwasiat). Aku mengira jika sempat bicara dia akan bershadaqah. Apakah dia akan mendapatkan pahala jika aku bershadaqah atas namanya?” Rasulullah berkata: “Ya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

- Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا فَهَلْ يَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِي الْمَخْرَفَ صَدَقَةٌ عَنْهَا

Ibu dari Sa’d bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– meninggal ketika Sa’d tidak di rumah. Dia lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal ketika aku tidak ada. Apakah bermanfaat baginya jika aku bershadaqah atas namanya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ya.” Sa’d berkata: “Persaksikanlah bahwa kebunku yang pepohonannya sedang berbuah adalah shadaqah atas namanya.” (HR. Muslim)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Hadits-hadits dalam bab ini menjelaskan bahwa shadaqah anak itu bermanfaat bagi orangtuanya yang telah meninggal, walaupun tanpa wasiat dari keduanya.” (Lihat Nailul Authar)

4. Doa kaum mukminin
Di antara yang menunjukkan hal ini adalah ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang’.” (Al-Hasyr: 10)

Di antara dalil masalah ini adalah disyariatkannya shalat jenazah dan ziarah kubur. Karena shalat jenazah disyariatkan untuk mendoakan si mayit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ

“Jika kalian menshalatkan mayit, maka ikhlaskanlah doa baginya.” (HR. Abu Dawud dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

“Tidaklah ada muslim yang meninggal kemudian menshalatkan jenazahnya empat puluh orang yang tidak melakukan syirik, kecuali mereka akan diizinkan memberi syafaat kepadanya.” (HR. Muslim)

Demikian juga, ziarah kubur disyariatkan untuk mendoakan si mayit.

5. Pembayaran utangnya walaupun bukan oleh ahli warisnya
Adapun utang, boleh seorang membayarkan utang orang lain yang telah meninggal walaupun bukan dari kerabatnya sekalipun, dan si mayit terbebas dari beban utang tersebut. (Lihat Ahkamul Jana’iz hal. 212-226)

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata: “Seseorang yang telah mati bisa mendapatkan manfaat dari amalan orang yang hidup dalam perkara-perkara yang ditunjukkan oleh dalil, seperti doa orang hidup untuknya, memintakan ampun untuknya, shadaqah atas namanya, haji dan umrah atas namanya, membayarkan utang-utangnya, dan menunaikan wasiat-wasiatnya. Semua perkara tersebut disyariatkan sebagaimana telah ditunjukkan oleh dalil. Sebagian ulama memasukkan semua bentuk taqarrub (ibadah) yang dilakukan muslim dan diperuntukkan pahalanya bagi muslim lain yang masih hidup atau telah mati, ke dalam perkara ini. Namun pendapat yang shahih (benar) adalah mencukupkan hanya yang ada di dalam dalil. Perkara yang terdapat dalilnya mengkhususkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

‘Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’.” (An-Najm: 39) [Lihat Fatawa ‘Aqidah hal. 48-49]

Kesimpulan
Jika telah kita yakini bahwa seorang yang mati hanyalah membawa amalnya, maka hendaknya kita manfaatkan waktu yang tersisa untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memperbanyak amal shalih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

“Dan infaqkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: ‘Ya Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, sehingga aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih?’.” (Al-Munafiqun: 10)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ: شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ، وَغِنَاءَكَ قَبْلَ فَقْرِكَ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ، وَحَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum datangnya lima perkara yang lain: (Manfaatkan) masa mudamu sebelum datang masa tuamu, masa sehatmu sebelum datang masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa fakirmu, masa luangmu sebelum datang masa sibukmu, masa hidupmu sebelum datang masa matimu.” (HR. Al-Hakim dan lainnya, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana dalam tahqiq Iqtidha’ul ‘Ilmi Al-‘Amal)

Kita juga berusaha mengamalkan amalan yang pahalanya terus mengalir kepada kita sampai kita mati: menuntut ilmu agama untuk kita amalkan dan kita ajarkan, shadaqah jariyah, serta mendidik anak-anak kita agar menjadi anak-anak yang shalih. Mudah-mudahan tulisan ini memberikan dorongan semangat bagi kita semua untuk beramal shalih. Walhamdulillah.

Dikutip dari www.asysyariah.com Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Abdurrahman Mubarak, Judul: Perkara yang Bermanfaat bagi Seorang yang Telah Mati

Wassalam,
Abu Muawiah

Berserah Diri Kepada Allah SWT


Manusia adalah makhluk yang serba lemah. Sungguh sangat tidak pantas bila ada orang yang menyombongkan diri tidak butuh dengan pertolongan Allah. Berserah diri kepada Allah baik dalam keadaan lapang maupun sempit merupakan jalan menuju keselamatan.

Menyerahkan diri dan semua urusan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita kenal dengan istilah tawakkal. Jadi, tawakkal adalah menyerahkan diri dan semua urusan hanya kepada Allah dalam mengambil segala macam manfaat dan menolak segala macam mudharat. Tawakkal adalah salah satu jenis ibadah yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan merupakan ibadah hati yang kebanyakan orang terjatuh dalam kesalahan yaitu syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sisi ini. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Madarijus Salikin (2/14) menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad t berkata: “Tawakkal adalah amalan hati. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Kepada Allah-lah kalian bertawakkal jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (Al-Maidah: 23)

Mengapa Harus Tawakkal?
Bila kita memegang konsep Qadariyyah (kelompok yang menolak takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala atau berkeyakinan bahwa manusia memiliki kemampuan sendiri yang tidak terkait dengan kekuasaan dan kehendak Allah), maka kita akan mengatakan: “Untuk apa kita tawakkal padahal kita memiliki kemampuan.” Tentu konsep seperti ini adalah konsep yang batil. Atau seperti yang diucapkan oleh Qarun dengan keangkuhannya:

“Qarun berkata: ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu karena ilmu yang ada padaku’.” (Al-Qashash: 78)

Sehingga ia tidak butuh kepada tawakkal. Tentunya yang benar tidak seperti itu. Tawakkal di samping sebagai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala juga merupakan perkara yang sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Bagaimana itu? Marilah kita berlaku jujur terhadap diri kita, yaitu bahwa kita diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan lemah di atas kelemahan. Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di t dalam tafsirnya mengatakan: “Lemah tubuhnya, lemah keinginannya, lemah kesungguh-sungguhannya, lemah imannya, dan lemah kesabarannya. Oleh karena itu pantaslah Allah Subhanahu wa Ta’ala meringankan (aturan syariat) yaitu perkara yang dia tidak sanggup untuk memikulnya dan tidak sanggup untuk dipikul oleh keimanannya, kesabarannya dan kekuatannya.”

Apakah kita bisa berbuat dengan kelemahan itu tanpa bantuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala? Jawabnya tentu saja tidak. Oleh karena itu bila berbuat sebagai sarana untuk mendapatkan yang diinginkan tidak akan bisa dilakukan melainkan dengan bantuan Allah, bagaimana lagi bisa memetik hasil sebagai tujuan dari usaha tersebut tanpa bantuan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan Allah hendak menerima taubat kalian sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kalian berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak memberikan keringanan kepada kalian, dan manusia diciptakan bersifat lemah.” (An-Nisa’: 27-28)

“Allah, Dialah yang menciptakan kalian dari keadaan lemah kemudian menjadikan kalian sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian dia menjadikan kalian sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendakinya dan Dialah Yang Maha Mengetahui dan Mahakuasa.” (Ar-Rum: 54)

Ayat di atas sangat jelas sebagai bantahan terhadap konsep Qadariyyah yang memiliki kesombongan terhadap kekuatan yang ada pada dirinya dan ingin melepaskan diri dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu untuk apa engkau menyerahkan diri dan urusanmu kepada kemampuan diri sendiri padahal dirimu lemah tidak berdaya? Qarun dengan kemampuannya menumpuk harta yang diberikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyandarkan semua wujud keberhasilannya kepada ilmunya, pada akhirnya harus menelan kepahitan hidup yang di saat itu ia tidak bisa menyelamatkan diri sendiri dan tidak bisa menelurkan idenya agar bisa kembali berbahagia dengan harta dan pendukungnya. Bukankah pengetahuan kita terbatas? Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan:

“Dan tidaklah kalian diberi ilmu melainkan sedikit.” (Al-Isra’: 85)

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh.” (Al-Ahzab: 72)

Semua ini menggambarkan kepada kita tentang sangat butuhnya kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak akan mungkin meski sekejap mata untuk terlepas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala . Terlebih lagi kita berasal dari sifat kelemahan dan tidak mengetahui apa-apa.

Kedudukan Tawakkal dalam Agama Islam
Tawakkal memiliki kedudukan yang sangat tinggi di dalam agama, bagaikan kepala terhadap jasad. Bahkan tawakkal merupakan cerminan iman dan syarat keimanan seseorang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Kepada Allahlah kalian bertawakkal (menyerahkan diri) jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (Al-Maidah: 23)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

“Musa berkata: ‘Wahai kaumku, jika kalian beriman kepada Allah hendaklah kalian bertawakkal kepada-Nya jika kalian orang-orang yang tunduk’.” (Yunus: 84)

Rasulullah bersabda:

“Suatu kaum masuk ke dalam al-jannah (surga) di mana hati-hati mereka bagaikan hati-hati burung.” (Shahih, HR. Muslim)

Al-Imam An-Nawawi berkata: “Sebagian ulama memberikan makna hati mereka bagaikan hati burung’ adalah orang-orang yang bertawakkal.” (Riyadhush Shalihin)

Ibnul Qayyim mengatakan bahwa Allah menjadikan tawakkal sebagai syarat dari iman, menunjukkan bahwa tidak ada iman ketika tidak ada tawakkal. Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

“Musa berkata: ‘Wahai kaumku, jika kalian beriman kepada Allah hendaklah kalian bertawakkal kepada-Nya jika kalian orang-orang yang tunduk’.” (Yunus: 84)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan keshahihan (kebenaran) Islamnya (seseorang) adalah dengan tawakkal. Dan tatkala tawakkal seorang hamba kuat, imannya akan menjadi lebih kuat dan apabila tawakkalnya lemah maka ini bukti bahwa imannya lemah dan mesti terjadi. Allah telah menghimpun (di dalam Al Qur’an) antara tawakkal dan ibadah, tawakkal dan iman, tawakkal dan takwa, tawakkal dan Islam dan antara tawakkal dan hidayah. (Thariqul Hijratain, hal. 327)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an yang menjelaskan pertolongan-Nya, pembelaan-Nya, dan kecukupan yang akan diberikan-Nya kepada orang yang bertawakkal:

“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya.” (Ath-Thalaq: 3)

Tawakkal Diiringi dengan Usaha
Tawakkal yang tidak diiringi dengan usaha termasuk kekurangan dan kejelekan agama seseorang, sebagaimana kita ketahui bahwa tawakkal tidak bisa lepas dari iman dan Islam seperti penjelasan di atas. Nu’man Al-Watr menukilkan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah: “Ibnu Taimiyyah  mengatakan: ‘Meninggalkan sebab-sebab (usaha dalam bertawakkal) termasuk corengan terhadap syariat-Nya dan menyandarkan diri kepada sebab-sebab itu termasuk kesyirikan kepada Allah.’ Ibnul Qayyim mengatakan: ‘Termasuk sebesar-besar kejahatan dalam agama adalah meninggalkan sebab (usaha) dan menyangka bahwa yang demikian itu termasuk meniadakan tawakkal’.” (Syarah Al-Qaulul Mufid, hal. 62)

Ibnul Qayyim mengatakan: “Barangsiapa yang meninggalkan sebab/usaha (dalam tawakkal) maka tawakkalnya belum lurus. Akan tetapi termasuk dari kesempurnaan tawakkal adalah tidak condong kepada sebab-sebab itu, memutuskan keterkaitan hati dari sebab-sebab itu.” Kemudian setelah itu beliau mengatakan: “Dan tidak akan tegak dan bernilai dalam menjalani usaha itu melainkan harus di atas tawakkal.” (Madarijus Salikin, 2/120)

Dalil yang menunjukkan bahwa tawakkal itu harus dibarengi dengan usaha adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari shahabat ‘Umar Ibnul Khathtab:

“Bila kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal niscaya Allah akan memberikan rizki kepada kalian sebagaimana dia memberikan rizki kepada burung; pergi di pagi hari dalam keadaan perut kosong dan pulang dalam keadaan kenyang.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami no. 5254)

Tawakkal dan Macam-macamnya
Tawakkal sebagai satu bentuk ibadah tentu memiliki celah bagi seseorang untuk bermaksiat di dalamnya sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Oleh karena itu para ulama membagi tawakkal menjadi beberapa bagian:

Pertama: Tawakkal Ibadah.
Yaitu tawakkal yang membuahkan ketundukan dan pengagungan serta kecintaan dalam mencari segala manfaat dan menolak segala bentuk mudharat. Tawakkal ini hanya diberikan kepada Allah semata.

Kedua: Tawakkal Syirik.
Yaitu tawakkal ibadah yang diberikan kepada selain Allah dan ini termasuk syirik besar. Barangsiapa memberikannya kepada selain Allah, maka dia telah keluar dari Islam, telah musyrik dan kafir. Apabila seseorang menyandarkan dirinya dengan bertawakkal dalam hatinya kepada selain Allah dalam masalah rizki dan kehidupannya maka ini termasuk syirik kecil. Jenis tawakkal seperti ini diistilahkan oleh sebagian ulama dengan syirik khafi (yang tersembunyi).

Ketiga: Tawakkal Yang Diperbolehkan.
Yaitu menyerahkan satu bentuk urusan kepada orang lain dan orang tersebut mampu untuk melakukannya, maka hal ini diperbolehkan. Seperti apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah ketika menyerahkan tugas untuk menyembelih apa yang masih tersisa dari hewan qurban beliau kepada ‘Ali bin Abi Thalib sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Muslim, dari shahabat Jabir bin ‘Abdullah. Juga sebagaimana beliau menyerahkan tugas penjagaan harta zakat fithri kepada Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan juga sebagaimana beliau telah mewakilkan kepada ‘Urwah bin Al-Ja’d untuk membeli binatang qurban.

Walhasil, tawakkal adalah salah satu jenis ibadah yang terkait dengan hati, yang memiliki kedudukan yang tinggi di dalam agama. Tawakkal tidak akan sempurna melainkan harus disertai dengan ikhtiar (usaha) dengan menjalankan sebab-sebabnya. Tawakkal mempunyai hubungan yang sangat erat dengan iman, Islam, ibadah, hidayah dan takwa. Wallahu a’lam.


Sumber Bacaan: 1 Al Qur’an 2 Riyadhush Shalihin 3 Tafsir As-Sa’di 4 Al-Qaulul Mufid Syarah Kitabit Tauhid. 5 Fathul Majid. 6 Madarijus Salikin

Dikutip dari: http://www.asysyariah.com Penulis : Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi Judul: Kuserahkan Diriku Kepada-Mu Ya Allah

Wassalam,
 Abu Muawiah