Tampilkan postingan dengan label Shalat. Tampilkan semua postingan

Anakku, Dirikanlah Shalat!


Adzan berkumandang. Anak-anak itu tetap tak beranjak dari depan TV, tempat bermain atau pembaringannya, bahkan hingga akhir waktu shalat datang menjelang. Orang tua mereka pun tak pernah ambil pusing dengan itu semua. Betapa mengherankan!

Shalat adalah ibadah utama seorang muslim. Baik buruknya shalat seseorang akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan akhiratnya. Namun di masa kini, betapa banyak orang yang tidak mengerjakan amalan ini. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang memang malas untuk mengerjakan shalat, tidak tahu pentingnya shalat, dan tersibukkan dengan urusan dunia. Uraian berikut mencoba untuk membimbing seorang anak sedini mungkin untuk mengerjakan shalat sehingga ketika dewasa ia senantiasa menjunjung tinggi kewajiban ini.

Adzan berkumandang. Anak-anak itu tetap tak beranjak dari depan TV, tempat bermain atau pembaringannya, bahkan hingga akhir waktu shalat datang menjelang. Orang tua mereka pun tak pernah ambil pusing dengan itu semua. Betapa mengherankan! Sementara mereka begitu perhatian dan semangat membangunkan anak-anaknya atau memanggil mereka pulang dari bermain agar tidak terlambat sekolah, atau terlambat masuk les ini dan itu.

Duhai! Lupakah mereka dengan peringatan dari Rabb semesta alam?

بَلْ تُؤْثِرُوْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا. وَاْلآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى
“Akan tetapi kalian mengutamakan dunia, sementara akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.” (Al-A’la: 16-17)

Seorang mukmin yang berakal tentu tidak akan memilih sesuatu yang hina dengan meninggalkan yang lebih baik. Pun tidak akan membeli kesenangan sesaat dengan ketenangan yang abadi, karena kecintaan terhadap dunia merupakan pangkal setiap kesalahan. (Taisirul Karimir Rahman hal. 921)

Duhai, siapa kiranya orang tua yang ingin membiarkan bahkan menanjurkan anak-anak mereka memilih sesuatu yang hina? Tidakkah mereka merasa senang melihat anak-anaknya tumbuh dalam ketaatan kepada Rabbnya untuk menikmati kesenangan yang abadi? Siapa kiranya orang tua yang tak berbesar hati mengharap kebaikan bagi anak-anak yang seperti itu?

Anjuran, bimbingan, dan arahan tentu dibutuhkan sepanjang perjalanan si anak agar dia menjadi penyejuk hati kedua orang tuanya. Di antaranya adalah anjuran untuk menjalankan ibadah badaniyah terbesar, yakni shalat.

Inilah yang dilakukan sosok teladan bagi para orang tua, Luqman Al-Hakim, ketika menyampaikan wasiat kepada anaknya:

يَابُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ
“Wahai anakku, dirikanlah shalat…” (Luqman: 17)

Yang dimaksud adalah menunaikan shalat dengan seluruh batasan, kewajiban, dan waktu-waktunya (Tafsir Ibnu Katsir, 6/194)

Inilah tanggungjawab yang harus ditunaikan kepada keluarga, sebagai perwujudan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
“Perintahkanlah keluargamu untuk menunaikan shalat dan bersabarlah atasnya.” (Thaha: 132)

Keluarga adalah siapa pun yang ada dalam sebuah rumah tangga, baik istri, putra-putri, bibi, ataupun ibu. (Syarh Riyadhush Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 2/119)

Mereka dianjurkan untuk menunaikan shalat dan didorong untuk menjalankan shalat, baik shalat fardhu maupun nafilah. Sementara memerintahkan pada sesuatu berarti memerintahkan pada seluruh perkara yang dapat menyempurnakan sesuatu itu. Demikian pula perintah untuk shalat. Berarti mengajarkan pula hal-hal yang dapat memperbagus shalat, merusak, maupun menyempurnakannya.

Juga bersabar dalam menegakkan shalat dengan seluruh batasan, rukun, adab, dan khusyu’ dalam shalat, karena hal ini terasa berat bagi jiwa. Akan tetapi, jiwa ini harus dipaksa dan diperangi untuk menjalankannya, diiringi pula senantiasa oleh kesabaran, karena bila seorang hamba menegakkan shalat sesuai dengan apa yang diperintahkan ini, maka dia akan lebih menjaga dan menegakkan perkara agama yang lainnya. Sebaliknya, bila seorang hamba menyia-nyiakan shalatnya, maka dia akan lebih menyia-nyiakan perkara agama yang lainnya. (Taisirul Karimir Rahman hal. 517)

Begitu pula yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Amr ibnul ‘Ash radhiallahu ‘anhu:

مُرُوا أُوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي المَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka bila enggan melakukannya pada usia sepuluh tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR. Ahmad dan dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 5744: “Hadits ini hasan.”)

Inilah di antara sekian hak anak yang harus ditunaikan oleh orang tua, dengan memerintahkan mereka shalat ketika telah mencapai usia tujuh tahun, dan memukul mereka bila meremehkan dan menyia-nyiakannya ketika telah menginjak sepuluh tahun, dengan syarat anak itu berakal. Artinya, bila anak telah mencapai tujuh atau sepuluh tahun namun mereka tidak berakal (gila), maka mereka tidak diperintah dengan sesuatu pun, tidak pula dipukul bila meninggalkan hal itu. Akan tetapi, orang tua harus mencegah terjadinya kerusakan pada diri mereka, baik di dalam maupun di luar rumah.

Yang dimaksud dengan pukulan di sini adalah yang mendidik, yakni pukulan yang tidak membahayakan. Sehingga tidak diperkenankan seorang ayah memukul anaknya dengan pukulan yang melukai, tidak boleh pula pukulan yang bertubi-tubi tanpa ada keperluan. Namun bila dibutuhkan, misalnya sang anak tidak mau menunaikan shalat kecuali dengan pukulan, maka sang ayah boleh memukulnya dengan pukulan yang membuat jera, namun tidak melukai, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tua untuk memukul bukan untuk menyakiti si anak, melainkan untuk mendidik dan meluruskan mereka. (Syarh Riyadhush Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 2/123-124)

Tak heran bila didapati perintah untuk mengajarkan shalat kepada anak-anak, mengingat begitu penting dan berartinya shalat bagi seorang hamba. Di antara sekian banyak keutamaan yang bakal dipetik adalah penjagaan dirinya dari kekejian dan kemungkaran.

إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشآءِ وَالْمُنْكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (Al-‘Ankabut: 45)

Al-Fahsyaa’ dalam ayat ini meliputi seluruh kemaksiatan yang diingkari dan dianggap kotor serta disukai oleh hawa nafsu. Sementara Al-Mungkar mencakup seluruh perbuatan maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah.

Seorang hamba yang senantiasa menunaikan shalat dengan menyempurnakan rukun-rukun, syarat-syarat dan khusyu’ di dalamnya, akan beroleh cahaya di kalbunya, bersih hatinya, bertambah iman, takwa dan kecintaannya terhadap kebaikan, akan berkurang atau bahkan hilang keinginannya terhadap kejelekan. Dengan begitu, kesinambungan dan penjagaannya terhadap shalat dengan cara seperti ini akan mencegahnya dari segala perbuatan keji dan mungkar. Inilah di antara tujuan terbesar dan buah yang dipetik dari shalat.

Sementara itu, di dalam ibadah shalat terdapat maksud yang lebih agung dan lebih besar, yaitu dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kalbu, lisan dan badan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan hamba-hamba-Nya, dan ibadah paling utama yang dilakukan oleh para hamba adalah shalat, di dalamnya terkandung ibadah seluruh anggota badan yang tidak terdapat pada ibadah selainnya. (Taisirul Karimir Rahman hal. 632)

Keutamaan lain yang bakal diperoleh seorang hamba dengan shalatnya digambarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak perkataan beliau. Di antaranya yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؟ قَالُوا: لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ؛ قَالَ: فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ الخَطَايَا
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Bagaimana menurut kalian, bila ada sebuah sungai besar di depan pintu salah seorang dari kalian yang dia mandi di dalamnya lima kali dalam sehari, apakah ada dakinya yang tertinggal?’ Para shahabat menjawab: ‘Tidak akan tertinggal dakinya sedikit pun.’ Beliau pun berkata: ‘Demikian permisalan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan’.” (HR. Al-Bukhari no. 528 dan Muslim no. 668)

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu juga mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الكَبَائِرُ
“Shalat lima waktu, shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya, merupakan penggugur bagi dosa yang ada di antaranya selama tidak dilakukan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233)

‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu menyampaikan pula:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتٌوْبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوْبِ مَا لَمْ تُؤْتَ كَبِيْرَةٌ، وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang didatangi waktu shalat wajib, lalu dia memperbagus wudhu’nya, khusyu’nya dan ruku’nya, kecuali shalatnya akan menjadi penggugur bagi dosa-dosanya yang lalu selama tidak melakukan dosa-dosa besar dan ini terus berlangsung sepanjang masa.” (HR. Muslim no. 228)

Mengajarkan shalat pada anak-anak dapat dilakukan dengan berwudhu dan menunaikan shalat di hadapan mereka, mengajak mereka ke masjid, mendorong mereka dengan adanya kitab yang berisi tata cara shalat agar seluruh keluarga dapat pula mempelajari hukum-hukum shalat. Selain itu, diajarkan pula Al-Qur’an, dimulai dengan Surat Al-Fatihah serta surat-surat pendek lainnya, kemudian diajarkan untuk menghapal bacaan tahiyyat.

Anak-anak diajari pula hukum-hukum, syarat-syarat, kewajiban-kewajiban shalat, serta hal-hal yang membatalkan shalat, sunnah-sunnah, adab-adab dan dzikir-dzikir dalam shalat.

Di samping itu, anak laki-laki diberi dorongan untuk menunaikan shalat Jum’at dan jamaah di masjid di belakang barisan shaf laki-laki. Tentu saja harus disertai kelemahlembutan ketika menasihati mereka bila terjatuh dalam kesalahan, tidak membentak ataupun menghardik mereka, agar nantinya mereka tidak meninggalkan shalat hingga justru membuahkan dosa bagi orang tuanya. (Kaifa Nurabbi Auladana hal. 25)

Sementara anak-anak perempuan diajari keutamaan shalat mereka di dalam rumah, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para wanita:

صَلاَةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِي بَيْتِهَا
“Shalat seorang wanita di kamar khusus dalam rumahnya lebih utama daripada shalatnya di kamarnya, dan shalatnya di makhda’nya1 lebih utama daripada shalatnya di dalam kamar khusus di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan dikatakan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih 2/150: “Hadits ini shahih menurut syarat Al-Imam Muslim.”)

Hal yang tak boleh luput dari pengajaran shalat adalah masalah khusyu’. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ
“Beruntunglah orang-orang yang beriman, yang khusyu’ di dalam shalat mereka.” (Al-Mukminun: 1-2)

Khusyu’nya seorang hamba dalam shalat adalah hadirnya hati di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala, merasakan kedekatan dengan-Nya, hingga tenang hati, jiwa dan gerakannya, hampir-hampir tidak berpaling dari-Nya, dengan sepenuh adab di hadapan Rabbnya, menghadirkan segala yang diucapkan dan dilakukan di dalam shalat, dari awal hingga akhir shalatnya, hingga hilanglah segala bisikan dan pikiran yang hina. Inilah ruh shalat, inilah yang diinginkan dalam shalat seorang hamba, dan inilah yang diwajibkan atas seorang hamba. Oleh karena itu, shalat tanpa khusyu’ dan tanpa disertai hadirnya hati, walaupun mencukupi untuk menggugurkan kewajiban dan mendapatkan pahala, namun sesungguhnya pahala itu sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya. (Taisirul Karimir Rahman hal. 547-548)

Demikian semestinya yang menjadi perhatian orang tua, demi mengantarkan putra-putrinya ke gerbang kebahagiaan dunia dan akhiratnya. Siapa kiranya yang tak tergiur dengan janji Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tidak pernah diselisihi-Nya:

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاَتِهِمْ يُحَافِظُوْنَ. أُولَئِكَ فِي جَنَّاتٍ مُكْرَمُوْنَ
“Dan orang-orang yang menjaga shalatnya, mereka itu dimuliakan di dalam surga.” (Al-Ma’arij: 34-35). Wallahu a’lam.

Dikutip dari http://www.asysyiah.com, Penulis : Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran, Judul: Seruan Itu Telah Bergema, Anakku!

Wassalam,
Abu Muawiah

Wajib Shalat Berjamaah


Dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 141 dan Muslim no. 651)

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).” (HR. Muslim no. 653)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata:

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوهَا حَسَنَةً وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلَّا مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ
“Siapa yang berkehendak menjumpai Allah besok (hari kiamat) sebagai seorang muslim, hendaklah dia menjaga shalat wajib yang lima ini, dimanapun dia mendengar panggilan shalat itu. Karena sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunnah-sunnah petunjuk, dan sesungguhnya semua shalat di antara sunnah-sunnah petunjuk itu. Kalau seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang tidak hadir (shalat jamaah) karena dia berada di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan sunnah-sunnah nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. Tidaklah seseorang bersuci dengan baik, kemudian dia menuju salah satu masjid yang ada, melainkan Allah akan menulis kebaikan baginya dari setiap langkah kakinya, dan dengannya Allah mengangkat derajatnya, dan menghapus kesalahan karenanya. Menurut pendapat kami (para sahabat), tidaklah seseorang itu tidak hadir shalat jamaah, melainkan dia seorang munafik yang sudah jelas kemunafikannya. Sungguh dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan si shaff (barisan) shalat yang ada.” (HR. Muslim no. 654)

PENJELASAN RINGKAS
Shalat berjamaah termasuk dari syiar-syiar Islam yang paling nampak, yang Allah Ta’ala telah wajibkan kepada segenap lelaki balig dari kalangan kaum muslimin, karena padanya terkandung manfaat yang sangat besar. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya mengerjakan shalat secara berjamaah sangatlah banyak, karenanya yang wajib atas seorang muslim adalah menaruh perhatian besar mengenai urusan shalat berjamaah dan hendaknya dia bersegera dalam menunaikannya, sebagai realisasi dari perintah Allah dan Rasul-Nya dan agar dia terhindar dari penyerupaan kepada orang-orang munafik.

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah:

1. Perintah Allah Ta’ala dalam surah Al-Baqarah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Imam Al-Kasani berkata dalam Al-Badai’ Ash-Shana’i (1/155), “Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, dan yang demikian itu dengan cara bergabung dalam ruku’. Maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah.”

2. Adapun perintah Nabi alaihishshalatu wassalam, maka disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits dimana beliau bersabda, “Apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)

Maka di sini beliau memerintahkan mereka untuk berjamaah dimana salah seorang di antara mereka menjadi imam.

3. Juga perintah beliau kepada orang buta yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah di atas. Dimana dia kesulitan untuk tidak hadir berjamaah, akan tetapi berhubung dia mendengar azan maka Nabi alaihishshalatu wassalam tetap memerintahkannya. Maka bagaimana lagi yang bisa dengan mudah mendatangi shalat berjamaah???

4. Dan cukuplah yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah tatkala Allah Ta’ala menurunkan satu syariat khusus yaitu shalat berjamaah dalam keadaan khauf (takut/perang). Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”. (QS. An-Nisa`:102)

Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata dalam Al-Ausath (4/135), “Tatkala Allah memerintahkan shalat berjamaah dalam keadaan takut, maka ini menunjukkan shalat berjamaah dalam keadaan aman lebih wajib lagi.”

Sekali lagi, hukum wajib ini berlaku bagi setiap lelaki yang sudah balig. Adapun bagi kaum wanita, maka disunnahkan baginya untuk shalat di rumahnya berdasarkan beberapa hadits yang ada. Hanya saja dibolehkan, bukan disunnahkan, baginya untuk keluar shalat di masjid dengan beberapa persyaratan yang tersebut dalam hadits-hadits yang shahih. Insya Allah hukum shalat di masjid bagi wanita akan kami jelaskan pada tempatnya, wallahul musta’an.

Wassalam, 
Abu Muawiah

Keutamaan Shalat Berjamaah


Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)

Dari Abu Musa dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)

Dari Abu Ad-Darda` dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)

PENJELASAN RINGKAS
Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Ar-Rasul alaihishshalatu wassalam senantiasa memotifasi untuk mengerjakannya. Dan beliau alaihishshalatu wassalam mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.

Wassalam, 
Abu Muawiah

Keutamaan Sujud


Dari Ma’dan bin Abi Thalhah Al-Ya’muri dia berkata:

لَقِيتُ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: أَخْبِرْنِي بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ يُدْخِلُنِي اللَّهُ بِهِ الْجَنَّةَ أَوْ قَالَ قُلْتُ بِأَحَبِّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَسَكَتَ ثُمَّ سَأَلْتُهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Aku bertemu Tsauban, maula Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, lalu aku bertanya, ‘Kabarkanlah kepadaku dengan suatu amal yang jika kukerjakan niscaya Allah akan memasukkanku ke dalam surga disebabkan amal tersebut, atau dia berkata, aku berkata, ‘Dengan amalan yang paling disukai Allah,” maka dia diam. Kemudian aku bertanya lagi kepadanya, tapi dia diam. Kemudian aku bertanya kepadanya untuk yang ketiga kalinya, maka dia menjawab, “Aku telah menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, maka beliau menjawab, “Hendaklah kamu memperbanyak sujud kepada Allah. Karena tidaklah kamu bersujud kepada Allah dengan satu sujud melainkan Allah akan mengangkatmu satu derajat dengannya, dan menghapuskan satu kesalahan darimu dengannya.”

Ma’dan berkata:
ثُمَّ لَقِيتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ لِي مِثْلَ مَا قَالَ لِي ثَوْبَانُ
“Kemudian aku bertemu Abu Ad-Darda, lalu aku bertanya kepadanya, maka dia menjawabku seperti jawaban yang dikatakan Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no. 488)

Dari Rabiah bin Ka’ab Al-Aslami radhiallahu anhu dia berkata:

كُنْتُ أَبِيتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوئِهِ وَحَاجَتِهِ فَقَالَ لِي سَلْ فَقُلْتُ أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ قُلْتُ هُوَ ذَاكَ قَالَ فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Saya bermalam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya. Maka beliau bersabda kepadaku, “Mintalah kepadaku.” Maka aku berkata, “Aku meminta kepadamu agar aku menjadi teman dekatmu di surga.” Nabi  bersabda, “Bukan permintaan yang lain?”. Aku menjawab, “Bukan, itu saja.” Maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud.” (HR. Muslim no. 489)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda:

أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Ketahuilah, sesungguhnya aku dilarang untuk membaca Al-Qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun saat ruku’ maka agungkanlah Rabb Azza wa Jalla padanya, sedangkan saat sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam doa, karena saat itu sangat layak dikabulkan untukmu.” (HR. Muslim no. 479)

PENJELASAN RINGKAS
Sujud termasuk dari ibadah yang teragung karena di dalamnya terkandung kesempurnaan penghinaan dan perendahan diri kepada Allah Ta’ala. Karenanya barangsiapa yang bersujud kepada selain Allah Ta’ala walaupun dalam keadaan bercanda maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan yang membahayakan keislamannya.

Tatkala dia merupakan ibadah yang mulia, maka Allah Ta’ala juga menyediakan baginya pahala yang mulia, di antaranya:

  1. Setiap sujud yang dilakukan untuk Allah Ta’ala, maka itu akan menghapuskan kesalahan dan akan mengangkat derajat.
  2. Orang yang paling dekat dengan Nabi alaihishshalatu wassalam pada hari kiamat adalah mereka yang paling banyak bersujud kepada Allah Ta’ala.
  3. Waktu sujud merupakan waktu dikabulkannya doa, bahkan dia merupakan saat dimana hamba menjadi paling dekat dengan Allah Ta’ala.

Keutamaan ini berlaku pada semua jenis sujud kepada Allah berdasarkan keumuman dalil-dalil di atas, baik itu sujud dalam shalat wajib, sujud dalam shalat sunnah, sujud tilawah, sujud sahwi, sujud syukur, atau sekedar bersujud karena dia mau bersujud untuk Allah Ta’ala.

Maka lihatlah, semoga Allah merahmati kita semua, betapa mudahnya semua pahala itu diraih, yaitu hanya dengan sekedar bersujud kepada Allah Ta’ala tapi tentunya harus diikuti dengan bersujudnya hati, dalam artian hatinya merendah kepada Allah dan mengagungkan-Nya.

Wassalam, 
Abu Muawiah